Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/1986 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 1986 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 1986Tanggal Penetapan:31 Juli 1986
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku28 Oktober 1986
Tanggal Penetapan31 Juli 1986
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1985 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986;

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 1985/1986 yang telah dibuat oleh Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1985/1986, yang meliputi perhitungan anggaran rutin dan pembangunan, serta sisa perhitungan anggaran.
  • Pasal 2 menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1985/1986, yang juga meliputi perhitungan anggaran rutin dan pembangunan, serta sisa perhitungan anggaran.
  • Lampiran C.1 memuat perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

(-)

(-)