Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian/inpassing.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui penyesuaian/inpassing.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing dapat dilakukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum memiliki atau jumlahnya belum mencukupi.
- Persyaratan bagi PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing, antara lain: memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara, memiliki pangkat paling rendah pengatur (golongan II/c), memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan secara terus menerus paling singkat 2 (dua) tahun, nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani tugas belajar, berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun, dan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
- Tata cara Penyesuaian/Inpassing meliputi penyusunan formasi kebutuhan, pengusulan kebutuhan, validasi oleh Perpustakaan Nasional, dan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Proses verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan dokumen persyaratan administrasi dilakukan oleh tim verifikasi dan tim validasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
- Uji Kompetensi meliputi unsur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki.
- PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menetapkan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional dan menerbitkan surat keputusan pengangkatan paling lambat 31 Desember 2024.
- PNS yang diangkat menjadi Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.
- Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengangkatan kepada Perpustakaan Nasional.
- Perpustakaan Nasional, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengangkatan.