di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2012 · PERPRES No. 36 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok tidak lagi mampu menampung pertumbuhan arus barang, yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pembangunan Terminal Kalibaru dinilai mendesak untuk dilaksanakan guna mencegah terhambatnya kelancaran arus barang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pembangunan Terminal Kalibaru melalui penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru. Menteri Perhubungan menetapkan lingkup dan pentahapan pembangunan. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) harus menyusun rencana pembangunan yang mencakup dokumen teknis, finansial, dan hukum, serta menyampaikannya kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan. Pendanaan tidak bersumber dari APBN, dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan ini.