Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 11/1964 · UU No. 11 Tahun 1964 · UU Nomor 11 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 1964Tanggal Penetapan:8 September 1964
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 1964
Tanggal Penetapan08 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi di Palembang yang akan melayani Daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Sebelumnya, daerah-daerah ini termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dan Medan mengalami pengurangan. Pengadilan Tinggi di Jakarta tidak lagi mencakup Sumatera Selatan dan Lampung, sementara Pengadilan Tinggi di Medan tidak lagi mencakup Jambi. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan di wilayah tersebut.

1. Perkara-perkara dari Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan dan Lampung yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta, akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang. 2. Perkara-perkara dari Pengadilan Negeri di Jambi yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang.

(-)