Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2008 · PERPRES No. 44 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:24 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan24 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan organisasi, tata kerja, serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ketentuan Substansial: DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. DJSN terdiri dari 15 anggota yang berasal dari unsur pemerintah, tokoh/ahli, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja. DJSN memiliki tugas melakukan kajian, mengusulkan kebijakan investasi, dan mengusulkan anggaran jaminan sosial. DJSN juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial. Anggota DJSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan 5 tahun. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian di bidang jaminan sosial.

1. Menteri memfasilitasi pembentukan Sekretariat DJSN dan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi DJSN sampai dengan berfungsinya semua kelengkapan Sekretariat DJSN sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)