di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2008 tentang APBD TA 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 5/2008 · Perda Kota Sawahlunto No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD Tahun Anggaran 2008 telah disempurnakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903/104/Keu-2007.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2008 mencakup:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.