Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2008 tentang APBD TA 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 5/2008 · Perda Kota Sawahlunto No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:14 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2008
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan14 Januari 2008
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2), sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD Tahun Anggaran 2008 telah disempurnakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903/104/Keu-2007.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2008 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 268.732.600.338,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 335.936.192.851,00
  • Defisit sebesar Rp. (67.203.592.513,00)
  • Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp. 67.203.592.513,00

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

(-)

(-)