Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 12/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan nasional yang mencakup semua dimensi kehidupan, termasuk ketahanan keluarga. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keluarga yang berkualitas, mandiri, dan harmonis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menetapkan rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan untuk pembangunan ketahanan keluarga, yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan: Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi peningkatan nilai agama, strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, dan sosial psikologi keluarga.
  3. Hak dan Kewajiban: Anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami/istri, dan anak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Calon pasangan menikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan memperoleh sertifikat.
  4. Peran Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dan dunia usaha berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan keluarga.
  5. Wali Anak dan Pengampuan: Peraturan ini mengatur tentang wali anak dan pengampuan bagi anggota keluarga yang membutuhkan.
  6. Lembaga: Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan dapat bekerja sama dengan motivator ketahanan keluarga.
  7. Koordinasi dan Kerja Sama: Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pembangunan ketahanan keluarga.
  8. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam pembangunan ketahanan keluarga.
  10. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

(-)

1. Setiap calon pasangan menikah yang tidak memenuhi ketentuan mengikuti bimbingan atau bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri dan fungsi Keluarga, dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pencatatan pernikahan.