Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 87.465.943.548,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.992.111.276.255,00. Peningkatan ini bersumber dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun Dana Perimbangan mengalami penurunan.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 40.711.634.648,84, sehingga total belanja menjadi Rp 2.166.734.341.755,84. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp (174.623.065.500,84).
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp (45.236.744.699,16), sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 1.517.564.200,00. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 174.623.065.500,84, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan setelah perubahan menjadi Rp 0,00.