di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 13/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ciamis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membagi retribusi parkir menjadi Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum) dan Retribusi Jasa Usaha (Tempat Khusus Parkir).
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pemakaian Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah ditetapkan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya penyelenggaraan meliputi biaya pengadaan marka, rambu-rambu, operasional, pemeliharaan, administrasi, dan transportasi pengawasan. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis kendaraan, yaitu Bus/Truck, sedan/jeep/minibus/pick up, dan sepeda motor.
Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan parkir tepi jalan umum dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetorkan ke kas daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB kepada Bupati.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.