Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai di Kabupaten Banyumas sebagai modal dasar pembangunan, mengingat konflik sosial dapat mengganggu stabilitas sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pencegahan Konflik:** Melalui pemeliharaan kondisi damai, pengembangan sistem penyelesaian perselisihan damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan seperti penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan forum kerukunan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, pendidikan bela negara, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendidikan dan pelatihan perdamaian, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan budi pekerti, penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik, penguatan kelembagaan sistem peringatan dini, pembinaan kewilayahan, pendidikan agama, pengentasan kemiskinan, desa berketahanan sosial, penguatan kearifan lokal, penguatan keserasian sosial, pembentukan tenaga pelopor perdamaian, dan kegiatan lain sesuai peraturan.
2. **Penghentian Konflik:** Bupati mengoordinasikan upaya penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik. Status Keadaan Konflik Sosial ditetapkan jika konflik tidak terkendali oleh kepolisian dan mengganggu fungsi pemerintahan daerah, berlaku paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Bupati dapat melakukan pembatasan dan penutupan kawasan konflik, pembatasan orang di luar rumah, dan pelarangan memasuki atau keluar kawasan konflik.
3. **Pemulihan Pasca Konflik:** Pemerintah Daerah melaksanakan pemulihan di daerah pasca konflik, meliputi pemulihan psikologis korban, kondisi sosial ekonomi budaya, perbaikan lingkungan, penguatan relasi sosial, kebijakan publik yang mendorong perdamaian, pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta pemenuhan kebutuhan dasar spesifik kelompok rentan.
4. **Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial:** Dibentuk untuk menyusun rencana aksi terpadu, mengoordinasikan penanganan konflik, memberikan informasi kepada publik, melakukan upaya pencegahan, merespon cepat permasalahan, dan membantu penanganan pengungsi serta pemulihan pasca konflik.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan tugas Tim Terpadu, meliputi individu (tokoh agama, adat, masyarakat, kader pelopor revolusi mental), kelompok masyarakat (pranata adat, sosial, organisasi kemasyarakatan), dan badan usaha.
6. **Pendanaan:** Dialokasikan pada APBD untuk penanganan dan pencegahan konflik, serta untuk penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.