Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1985 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1985 · Keppres No. 26 Tahun 1985 · Keppres Nomor 26 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri yang bekerja penuh di Badan Tenaga Atom Nasional, karena tunjangan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang menghadapi bahaya radiasi atau memiliki keahlian khusus di bidang nuklir. Tunjangan dibagi dalam tujuh tingkat dengan besaran yang berbeda, mulai dari Rp.69.000 hingga Rp.345.000 per bulan. Penetapan klasifikasi dan besaran tunjangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang menjabat sebagai peneliti tidak dapat menerima tunjangan rangkap dan harus memilih salah satu yang lebih menguntungkan.

(-)

(-)