Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 12/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 54) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 80)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.004.996.082.652,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.019.920.621.019,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (14.924.538.367,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp. 17.424.538.367,00 yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.924.538.367,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD Yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan Daerah digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)