Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2023 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2023Tanggal Penetapan:21 Maret 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Maret 2023
Tanggal Penetapan21 Maret 2023
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 171, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan barang milik daerah yang semakin kompleks dan kebutuhan untuk mengelola barang milik daerah secara optimal dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Perubahan meliputi beberapa ketentuan substansial, antara lain: 1. **Definisi:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan istilah lainnya terkait pengelolaan barang milik daerah. 2. **Penggunaan Barang Milik Daerah:** Wali Kota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah. 3. **Sewa Barang Milik Daerah:** Jangka waktu sewa dan formula tarif sewa diatur lebih rinci, termasuk pengecualian penyetoran uang sewa secara bertahap untuk kerja sama infrastruktur atau barang milik daerah dengan karakteristik khusus. 4. **Pinjam Pakai Barang Milik Daerah:** Pinjam pakai dilaksanakan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dengan jangka waktu tertentu. 5. **Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Ketentuan mengenai kerja sama pemanfaatan diubah, termasuk pemilihan mitra melalui tender atau penunjukan langsung untuk barang milik daerah yang bersifat khusus, serta ketentuan mengenai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. 6. **Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Daerah:** Ketentuan mengenai Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna diubah, termasuk jangka waktu pelaksanaan, pemilihan mitra melalui tender, dan kewajiban mitra selama jangka waktu pelaksanaan. 7. **Penilaian Barang Milik Daerah:** Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. 8. **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Pemindahtanganan barang milik daerah tertentu memerlukan persetujuan DPRD, kecuali dalam kondisi tertentu. 9. **Tukar Menukar Barang Milik Daerah:** Ketentuan mengenai tukar menukar diubah, termasuk pertimbangan dan tata cara pelaksanaan. 10. **Hibah Barang Milik Daerah:** Ketentuan mengenai hibah diubah, termasuk syarat dan tata cara pelaksanaan. 11. **Penyertaan Modal Pemerintah Daerah:** Ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah diatur lebih rinci. 12. **Pemusnahan Barang Milik Daerah:** Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, atau oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota. 13. **Penghapusan Barang Milik Daerah:** Penghapusan meliputi penghapusan dari daftar barang Pengguna, daftar barang Pengelola, dan daftar Barang Milik Daerah.

(-)

(-)