di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 59/2019 · Permendagri No. 59 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini mengatur tata cara perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini menetapkan bahwa perjalanan dinas harus mendapatkan izin dari Menteri, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal. Pelaksanaan perjalanan dinas harus memenuhi kriteria selektif, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Selain itu, perjalanan dinas tidak dapat dilakukan bersamaan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen administrasi yang diperlukan, seperti surat rekomendasi, paspor dinas, dan visa. Perjalanan dinas harus dilaporkan secara tertulis setelah selesai dilaksanakan.