Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 5/2015 · Perda Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memantapkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi, dan meningkatkan pertukaran pengetahuan serta kapasitas fiskal. Kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik, dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial:

  • Subjek Kerja Sama: Bupati dan pihak ketiga.
  • Objek Kerja Sama: Seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, potensi daerah (pengembangan SDM, pendidikan, infrastruktur, pariwisata, dll.), dan penyediaan pelayanan publik.
  • Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD): Dibentuk oleh Bupati untuk menyiapkan kerja sama daerah, meliputi inventarisasi potensi, penyusunan prioritas, pemberian saran pemilihan mitra, penyiapan kerangka acuan, dan rekomendasi penandatanganan perjanjian.
  • Tata Cara Kerja Sama: Melalui prakarsa atau tawaran rencana kerja sama, pembuatan kesepakatan bersama, dan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama.
  • Persetujuan DPRD: Diperlukan untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat, atau menggunakan aset daerah.
  • Pelaksanaan Kerja Sama: Dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Pembiayaan: Dapat berasal dari APBD, pinjaman, hibah, atau gabungan sumber-sumber tersebut.

1. Kerja Sama Daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya.

(-)