Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2024 · PERPRES No. 94 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Tunjangan kinerja juga disesuaikan jika pegawai menerima tunjangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)