Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial.
Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan kerikil, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial seperti untuk keperluan rumah tangga atau sebagai ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dengan mengalikan volume dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari nilai jual. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara periodik, serta menghitung dan membayar pajak terutang. Pemerintah Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.