Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Maesan Tahun 2017-2037 menetapkan rencana tata ruang secara rinci untuk wilayah perkotaan Maesan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031.
Tujuan penataan ruang BWP Maesan adalah mewujudkan BWP Maesan yang optimal sebagai simpul perdagangan dan jasa, pengembangan permukiman, dan pusat pelayanan pemerintahan dan pelayanan sosial, yang mendukung pengembangan agroindustri, industri kecil dan fungsi sebagai simpul transportasi di kawasan perbatasan, dengan skala pelayanan Perkotaan Maesan sebagai Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp).
Ketentuan substansial meliputi rencana pola ruang yang mencakup kawasan lindung (zona RTH) dan kawasan budidaya (zona perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus). Peraturan ini juga mengatur rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan, energi/ketenagalistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. Sub BWP II ditetapkan sebagai sub bagian wilayah perkotaan prioritas yang memerlukan penanganan mendesak. Diatur pula ketentuan pemanfaatan ruang yang meliputi program-program utama untuk mewujudkan rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana dan perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan.