Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengesahan Constitution Of The Asian-Pacifik Postal Union

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1992 · Keppres No. 5 Tahun 1992 · Keppres Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1992Tanggal Penetapan:4 Januari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Constitution Of The Asian-Pacifik Postal Union
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1992
Tanggal Penetapan04 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 65) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengesahkan Constitution of the Asian-Pacific Postal Union yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok pada tanggal 4 Desember 1985. Pengesahan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat kerja sama di bidang administrasi pos di kawasan Asia-Pasifik. Keputusan ini juga didasarkan pada Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kerangka kerja sama regional tersebut.

(-)

(-)