Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976

Juga dikenal sebagai: UU 9/1982 · UU No. 9 Tahun 1982 · UU Nomor 9 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1982Tanggal Penetapan:29 Juni 1982
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1982
Tanggal Penetapan29 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049) 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3081).

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976. Latar belakangnya adalah pemenuhan kewajiban pemerintah untuk membuat perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1975/1976, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah pernyataan fakta mengenai pelaksanaan APBN Tahun 1975/1976. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 2.694.706.083.645,37, pengeluaran negara sebesar Rp 2.675.652.030.684,81, dan sisa lebih perhitungan anggaran negara sebesar Rp 19.054.052.960,56.

(-)

(-)