di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976
Juga dikenal sebagai: UU 9/1982 · UU No. 9 Tahun 1982 · UU Nomor 9 Tahun 1982
Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976. Latar belakangnya adalah pemenuhan kewajiban pemerintah untuk membuat perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1975/1976, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah pernyataan fakta mengenai pelaksanaan APBN Tahun 1975/1976. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 2.694.706.083.645,37, pengeluaran negara sebesar Rp 2.675.652.030.684,81, dan sisa lebih perhitungan anggaran negara sebesar Rp 19.054.052.960,56.