Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: PP 38/1996 · PP No. 38 Tahun 1996 · PP Nomor 38 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1996Tanggal Penetapan:11 Juni 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1996
Tanggal Penetapan11 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dengan membentuk 13 kecamatan baru. Pembentukan ini dilakukan untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan baru yang dibentuk meliputi wilayah di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Samarinda, dan Balikpapan. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa atau kelurahan tertentu. Peraturan ini juga mengatur perubahan batas wilayah kecamatan yang ada untuk mengakomodasi pembentukan kecamatan baru.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)