Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 10/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2006Tanggal Penetapan:14 Juli 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku18 Juli 2006
Tanggal Penetapan14 Juli 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2000 tentang IMB.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Ketentuan Substansial:

Setiap pendirian bangunan wajib memiliki IMB. Persyaratan untuk memperoleh IMB dibagi menjadi syarat umum (KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana konstruksi, tanda lunas PBB) dan syarat khusus (izin peruntukan penggunaan tanah, akta pendirian perusahaan, izin prinsip dari Bupati, persetujuan tetangga, kajian dampak lingkungan, dan kajian dampak lalu lintas untuk bangunan fungsi usaha, sosial, dan khusus).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB, persyaratan tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan), dan persyaratan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pemilik dan pengguna bangunan gedung memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan bangunan.

Retribusi IMB dikenakan pada setiap pemberian IMB, dengan tarif yang dihitung berdasarkan persentase retribusi, luas bangunan, harga dasar bangunan, dan indeks (lokasi, fungsi, jalan). Bangunan ibadah dan sosial yang tidak mencari keuntungan tidak dikenakan retribusi IMB.

Masyarakat berperan dalam memantau, memberi masukan, dan menyampaikan pendapat terkait penyelenggaraan bangunan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan ketertiban penyelenggaraan bangunan.

1. Bangunan yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatalan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan. 5. Pembekuan/pencabutan IMB atau sertifikat laik fungsi. 6. Perintah pembongkaran bangunan. Selain itu, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan.