Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 14/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, visi dan misi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. 2. Proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD. 3. Pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. Pengelolaan belanja daerah yang dialokasikan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. Pengelolaan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 6. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, SAPD, dan BAS Pemerintah Daerah.

(-)

(-)