Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, visi dan misi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. Proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD.
3. Pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. Pengelolaan belanja daerah yang dialokasikan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
5. Pengelolaan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
6. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, SAPD, dan BAS Pemerintah Daerah.