Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 12/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku22 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 182.004.464.731,36 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.628.379.097.426,36. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 615.695.235.052,19 sehingga total belanja menjadi Rp. 3.268.522.086.963,19, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (640.142.989.536,83). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 484.314.857.880,83 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 690.767.077.096,83 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 50.624.087.560,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 50.624.087.560,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)