Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2023 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2023Tanggal Penetapan:11 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku11 Agustus 2023
Tanggal Penetapan11 Agustus 2023
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui penyelenggaraan pondok pesantren, serta mendukung peran pesantren dalam masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan yang ditetapkan oleh Bupati, yang terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  2. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, yang meliputi pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara dan santri, pengembangan wawasan kebangsaan, dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
  3. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah, yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt, mengajarkan pemahaman keislaman yang moderat, dan menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa.
  4. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, yang meliputi pelatihan, penguatan potensi ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, pemberian pinjaman, dan pengembangan program lainnya.
  5. Rekognisi Pesantren dalam bentuk pemberian akses dan pengakuan sumber daya, pengakuan lulusan, pemberian penghargaan, dan apresiasi terhadap peran pesantren.
  6. Partisipasi masyarakat dalam bentuk bantuan program, masukan, dukungan kegiatan, dan pengembangan mutu pesantren.
  7. Pembentukan Tim Fasilitasi oleh Bupati untuk mengoordinasikan pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
  8. Pendanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
  9. Pemantauan dan evaluasi oleh Bupati terhadap pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

(-)

(-)