Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum bagi warga kota, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan melalui sistem administrasi kependudukan yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengelola administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.