Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 2/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanTembilahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan:

  1. Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi rencana pembangunan dan alokasi anggaran.
  2. Perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  3. Penyelarasan arah kebijakan nasional dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Perubahan RPJMD ini mencakup sistematika RPJMD, kondisi keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kerangka pendanaan, serta kinerja penyelenggara perangkat daerah. Perubahan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk Tahun 2022-2023.

(-)

(-)