Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengisisan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 5/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2021Tanggal Penetapan:28 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan, Pemberhentian, dan Pengisisan Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku29 Januari 2021
Tanggal Penetapan28 Januari 2021
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera. Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan jenis perangkat desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Susunan organisasi perangkat desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya). Peraturan ini juga mengatur kewajiban, larangan, dan hak perangkat desa, termasuk larangan merugikan kepentingan umum, melakukan diskriminasi, atau terlibat dalam korupsi. Pengisian jabatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Proses seleksi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan ujian seleksi kompetensi. Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

1. Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya. 2. Penataan perangkat Desa yang ada dilakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.