Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan jenis perangkat desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Susunan organisasi perangkat desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya). Peraturan ini juga mengatur kewajiban, larangan, dan hak perangkat desa, termasuk larangan merugikan kepentingan umum, melakukan diskriminasi, atau terlibat dalam korupsi. Pengisian jabatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Proses seleksi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan ujian seleksi kompetensi. Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.