Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2009 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 511.941.028.323,41 dan belanja daerah sebesar Rp. 555.125.028.323,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 43.184.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 45.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.816.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan netto/surplus adalah Rp. 43.184.000.000.00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang daerah.

(-)

(-)