Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang RPJMD 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 12/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRPJMD 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak untuk periode 2017-2022. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut. Sistematika RPJMD terdiri dari sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD). Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD, serta hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar di tingkat daerah dan nasional, dan/atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sementara perubahan yang tidak mendasar ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)