Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2025 tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 20/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:13 Juni 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPOLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan13 Juni 2025
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman operasional pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan kesehatan, akuntabilitas pengelolaan dana, serta optimalisasi pemanfaatan sarana melalui penerapan praktik bisnis yang sehat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan BLUD Puskesmas yang mencakup delapan Puskesmas di Kota Pasuruan. Pemerintah Daerah bertindak selaku pemilik BLUD yang berwenang menetapkan pejabat pengelola, dewan pengawas, serta menyetujui rencana strategis dan anggaran. Struktur organisasi BLUD Puskesmas terdiri dari pejabat pengelola (pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis) serta pegawai. Pemimpin BLUD Puskesmas memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran/barang dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Sistem tata kelola pelayanan kesehatan diatur melalui sistem klaster yang terintegrasi, meliputi klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta klaster dukungan pelayanan lintas klaster. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai prosedur kerja, pengelompokan fungsi, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Pengawas Internal untuk memastikan efektivitas dan mutu pelayanan kesehatan.

(-)

1. Pemerintah Daerah berwenang memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.