di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 12/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan interval waktu paling lama 2 tahun dan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Pemilihan antar waktu dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa lebih dari 1 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa serentak, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penyelenggara pemilihan terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. Panitia Pemilihan Tingkat Desa dibentuk oleh BPD, sedangkan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dibentuk oleh Bupati.
Persyaratan calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 1 tahun (kecuali Putra Desa), tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan mendapatkan izin tertulis dari atasan (bagi PNS, TNI, Polri, Perangkat Desa, BUMN/BUMD).
Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Calon Kepala Desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Kepala Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.