Peraturan Menteri ini menetapkan Tanda Sah Tahun 2017 yang digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2017. Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2017 dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Tanda Sah Tahun 2017 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis alat ukur, mulai dari tanggal pembubuhan hingga tanggal yang telah ditentukan, seperti 30 November 2032 untuk meter kWh elektromekanik/dinamis dan 30 November 2018 untuk ultrasonic gas flow meter dengan metode pengujian dry calibration dan UTTP lainnya yang tidak disebutkan secara spesifik. Detail Tanda Sah Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.