Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Tanda Sah Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permendag 70/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Sah Tahun 2017
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera.

Peraturan Menteri ini menetapkan Tanda Sah Tahun 2017 yang digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2017. Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2017 dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Tanda Sah Tahun 2017 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis alat ukur, mulai dari tanggal pembubuhan hingga tanggal yang telah ditentukan, seperti 30 November 2032 untuk meter kWh elektromekanik/dinamis dan 30 November 2018 untuk ultrasonic gas flow meter dengan metode pengujian dry calibration dan UTTP lainnya yang tidak disebutkan secara spesifik. Detail Tanda Sah Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)