Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem Dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem Dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Penebangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem dan atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pelestarian sumber daya alam dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dikenakan atas pemberian izin penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem, dan/atau pengangkutan kayu milik rakyat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kayu (jati dan non-jati) dan volume kayu.
  4. Prinsip dan Sasaran Pemberian Izin: Izin diberikan dengan prinsip melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditentukan oleh biaya operasional lapangan, pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian. Tarif berbeda berdasarkan jenis izin, dengan tarif khusus untuk penebangan kayu jati dan non-jati, kayu galian/pendem, serta pengangkutan kayu dalam dan luar daerah. Harga jual dasar kayu ditetapkan secara periodik oleh Bupati.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Rembang.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan izin. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan sanksi bunga jika terlambat. Penagihan dilakukan melalui surat teguran jika pembayaran melewati jatuh tempo.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (Enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (Empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.