Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 10/2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:7 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan07 Agustus 2017
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.979.249.631.380,95 dan belanja sebesar Rp. 1.979.334.457.210,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 84.825.829,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 9.056.007.626,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 8.056.007.626,83.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 9.036.007.626,83 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 7.971.181.796,87.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.314.522.960.390,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 219.252.353.844,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.095.270.606.546,40.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 2.100.113.496.650,62 dan beban sebesar Rp. 1.967.249.376.856,44, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 132.864.119.794,18.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 9.036.007.626,83 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 7.971.181.796,87.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.102.982.036.478,74 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.095.270.606.546,40.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)