Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 14/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 20); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pekerjaan PDAM dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah yang telah diberikan hingga tahun 2017 adalah sebesar Rp. 13.878.997.087,- yang berasal dari APBD tahun anggaran 2010, 2012, dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal selama 5 tahun ke depan sebesar Rp. 10.500.000.000,- dengan rincian alokasi anggaran tahunan dari tahun 2018 hingga 2022.

Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh PDAM, dengan menunjuk Badan Pengawas. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit independen kepada Badan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)