di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 14/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pekerjaan PDAM dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana serta biaya operasional. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Penyertaan modal daerah yang telah diberikan hingga tahun 2017 adalah sebesar Rp. 13.878.997.087,- yang berasal dari APBD tahun anggaran 2010, 2012, dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal selama 5 tahun ke depan sebesar Rp. 10.500.000.000,- dengan rincian alokasi anggaran tahunan dari tahun 2018 hingga 2022.
Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh PDAM, dengan menunjuk Badan Pengawas. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit independen kepada Badan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.