Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2013 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Buton Utara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk penguburan/pemakaman, penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dikelola Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Retribusi: Ahli waris/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemakaman.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi jasa umum.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis pelayanan, seperti penyediaan tanah makam, pengangkutan jenazah, dan penyediaan tanah makam cadangan.
  5. Tarif Retribusi:
    • Penyediaan tanah makam: Rp. 150.000
    • Pengangkutan jenazah:
      • Dalam kota (rumah sakit ke rumah duka): Rp. 100.000
      • Dalam kota (rumah duka ke TPU): Rp. 150.000
      • Luar kota: Rp. 10.000/km/pp
    • Penyediaan tanah makam cadangan: Rp. 100.000
    • Heregistrasi tanah makam cadangan: Rp. 50.000/tahun
    • Penggalian/pembongkaran makam: Rp. 150.000
    • Perabuan jenazah/kremasi: Rp. 200.000
  6. Wilayah Pemungutan: Wilayah operasional pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Buton Utara.
  7. Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak SKRD diterbitkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.