Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Ekspor Impor Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 22/1992 · PP No. 22 Tahun 1992 · PP Nomor 22 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Ekspor Impor Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran bank tersebut dalam kegiatan perbankan dan usaha lain yang menunjang.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Bank Ekspor Impor Indonesia dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal awal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam bank tersebut. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pendirian dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris pertama, dengan persetujuan Presiden. Selanjutnya, pengangkatan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

1. Ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)