Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 3/2025 · Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaRambu dan Papan Informasi Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku20 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana melalui penyediaan rambu dan papan informasi bencana. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan rambu dan papan informasi, dengan dukungan dari BNPB, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, masyarakat, lembaga usaha, dan akademisi. Rambu dan papan informasi harus mencakup berbagai jenis ancaman bencana seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, dan lainnya. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan, pengadaan, penempatan, pemasangan, dan evaluasi, yang harus dilakukan secara terkoordinasi dengan BPBD setempat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rambu dan Papan Informasi yang telah dipasang berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)