Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana melalui penyediaan rambu dan papan informasi bencana. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan rambu dan papan informasi, dengan dukungan dari BNPB, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, masyarakat, lembaga usaha, dan akademisi. Rambu dan papan informasi harus mencakup berbagai jenis ancaman bencana seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, dan lainnya. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan, pengadaan, penempatan, pemasangan, dan evaluasi, yang harus dilakukan secara terkoordinasi dengan BPBD setempat.