Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Kebumen, sebagai respons terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi Dinas Daerah dengan pembagian urusan pemerintahan yang baru dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Informasi, Komunikasi dan Telematika, serta Dinas Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Dinas), unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi dinas daerah, di mana setiap dinas bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Selain itu, peraturan ini menetapkan susunan organisasi masing-masing dinas secara rinci, termasuk pembentukan bidang-bidang dan seksi-seksi di bawahnya, serta mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing unsur organisasi.