di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2003 tentang Hari Jadi Kota Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 30/2003 · Perda Kota Cimahi No. 30 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini menetapkan tanggal 21 Juni 2001 sebagai Hari Jadi Kota Cimahi. Penetapan ini bertujuan untuk mengenang dan menghormati nilai-nilai sejarah serta membangkitkan rasa cinta pada Kota Cimahi. Setiap tanggal 21 Juni, DPRD Kota Cimahi melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan memakai pakaian khas daerah. Pemerintah Daerah bersama masyarakat menyelenggarakan peringatan Hari Jadi setiap tahun untuk mendorong semangat cinta tanah air dan menunjang pembangunan daerah serta nasional. Detail sejarah singkat Hari Jadi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Hal-hal teknis penyelenggaraan yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.