di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 9/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Perubahan APBD mencakup peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, serta perubahan pada pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Peraturan ini merinci perubahan pada setiap komponen pendapatan dan belanja daerah, termasuk jenis pendapatan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi, dan dana transfer lainnya. Selain itu, diatur pula perubahan pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.