Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 33/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi kecamatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menata kembali susunan organisasi dan tata kerja kecamatan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah, dan peraturan perundang-undangan.

Fungsi kecamatan meliputi perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pengorganisasian, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman, dan ketertiban umum. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan sub bagian Program dan Keuangan, Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ekonomi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, hubungan kerja (koordinasi teknis fungsional dan operasional dengan perangkat daerah kota, koordinasi teknis fungsional dengan unit kerja dan instansi vertikal, serta hubungan hirarki dengan kelurahan), pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural (Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi), eselon jabatan struktural, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Perundang-Undangan yang pernah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)