Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 13/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Perubahan tersebut menghapus ketentuan bahwa calon Perangkat Desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus, dan Pasal 14 ditambahkan ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur tentang pengangkatan kembali Perangkat Desa sampai usia 60 tahun.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Perangkat Desa yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan surat keputusan baru.

(-)