Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tenteram dan tertib melalui peningkatan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan ini melibatkan pembinaan masyarakat melalui kegiatan sadar hukum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara sosialisatif, partisipatif, represif yustisial dan nonyustisial, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota. Ruang lingkupnya meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan sungai, jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran, kolam, pinggir pantai, lingkungan, tempat usaha, usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, keramaian, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Satpol PP membuka layanan pengaduan publik dan memberikan pelayanan dasar kepada warga yang terkena dampak penegakan peraturan. Gubernur berwenang melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)