Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 5/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan izin trayek sebagai sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran izin trayek angkutan penumpang umum dan izin operasi angkutan barang. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, kartu pengawasan, dan izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang mendapat izin trayek.
  2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif dibedakan berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang, mobil bus, taksi, mobil angkutan khusus, pick up, truck, dump truck, truck tangki, truck gandeng, truck container, truck tronton, truck tempel, dan mobil angkutan barang khusus. Kartu pengawasan dikenakan tarif tambahan.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Bombana tempat izin diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa izin trayek adalah 5 tahun, izin insidentil berlaku 1 kali perjalanan pulang pergi maksimal 14 hari, dan kartu pengawasan mengikuti masa izin trayek. Saat terutang adalah saat SKRD diterbitkan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD, dan hasilnya disetor ke kas daerah.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambatnya 7 hari sejak SKRD diterbitkan.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi jumlah terutang.