Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 16/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2010Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku25 Oktober 2010
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bidang perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang meliputi jasa sandar/tambat kapal, jasa kapal istirahat, jasa masuk pelabuhan, jasa perawatan/pemeliharaan pelabuhan, jasa penumpukan barang/hewan, dan jasa pemanfaatan fasilitas lainnya. Objek retribusi dikecualikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan fasilitas di pelabuhan.

Retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, sarana dan prasarana, serta jenis pelayanan yang diberikan di pelabuhan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis fasilitas yang diberikan/disediakan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk pelabuhan penyeberangan, pelabuhan penyeberangan antar kecamatan, dan pelabuhan sungai/dermaga perairan daratan.

Masa retribusi adalah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan dan sesuai jenis pelayanan yang diberikan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.