Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.010/2016 · PMK No. 105/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2016 bertujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan industri di kawasan industri dan perusahaan kawasan industri. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan pemerintah yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan, pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu, serta pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah pengembangan industri (WPI) yang dikelompokkan menjadi WPI maju, berkembang, potensial I, dan potensial II. Setiap kelompok WPI memiliki ketentuan khusus terkait fasilitas yang dapat diberikan, termasuk persyaratan dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut.

(-)

  • Perusahaan yang menyalahgunakan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.