Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2003Tanggal Penetapan:2 Januari 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku02 Januari 2003
Tanggal Penetapan02 Januari 2003
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai respons terhadap Surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Kepala BKKBN Pusat terkait penyerahan kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah. Pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan untuk mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk, keluarga, serta mengarahkan mobilitas penduduk. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam desentralisasi program KB.

Ketentuan Substansial:

Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan, serta Perlengkapan), Kepala Sub Dinas (Informasi Keluarga dan Analisa Program, Pengendalian KB dan Kesehatan Reproduksi, Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas bertugas memimpin, menentukan kebijakan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan. Bagian Tata Usaha mengkoordinasi administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan. Sub Dinas memiliki tugas spesifik terkait informasi keluarga, pengendalian KB, pemberdayaan keluarga, dan penguatan kelembagaan. UPTD bertugas melaksanakan operasional program KB di tingkat kecamatan.

Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab mengawasi bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.

(-)

(-)