Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2021Tanggal Penetapan:3 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku03 Maret 2021
Tanggal Penetapan03 Maret 2021
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Qanun ini mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan ini berkaitan dengan perhitungan besaran pokok pajak yang terutang. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5) dengan dasar pengenaan pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) atau ayat (8)).

(-)

(-)