di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021
Qanun ini mengubah ketentuan dalam Pasal 6 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan ini berkaitan dengan perhitungan besaran pokok pajak yang terutang. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5) dengan dasar pengenaan pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) atau ayat (8)).